Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Akademisi Tegaskan Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur Memenuhi Syarat
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Akademisi Tegaskan Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur Memenuhi Syarat.-Palpos.id-Grid.id
Selain itu, SDM di wilayah ini dianggap sangat layak untuk mendukung operasional provinsi baru.
Sejarah dan Aspirasi: Mengembalikan Kejayaan Masa Lalu
Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur tidak hanya didasarkan pada kondisi ekonomi dan SDM saat ini, tetapi juga pada sejarah dan aspirasi masyarakat.
Provinsi Sumatera Timur pernah ada pada tahun 1947-1950 dengan status sebagai Negara Sumatera Timur, bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Bersama delapan keresidenan lainnya, Sumatera Timur saat itu berdiri sebagai entitas yang terpisah sebelum akhirnya diintegrasikan ke dalam Provinsi Sumatera Utara.
Saat ini, tujuh keresidenan lainnya sudah menjadi provinsi tersendiri, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Bangka Belitung.
Atas dasar sejarah ini, ada wacana untuk mengembalikan kejayaan masa lalu dengan membentuk kembali Provinsi Sumatera Timur.
Wilayah dan Ibukota Calon Provinsi Sumatera Timur
Pembentukan Provinsi Sumatera Timur akan melibatkan enam kabupaten dan satu kota. Kabupaten dan kota tersebut adalah:
Kota Tanjung Balai (yang diusulkan sebagai ibukota provinsi)
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Mandailing Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: