Kian Menjamur, Pemkot Prabumulih Intensifkan Pengawasan Apotek

Kian Menjamur, Pemkot Prabumulih  Intensifkan Pengawasan Apotek

Kian Menjamur, Pemkot Prabumulih Intensifkan Pengawasan Apotek--

Namun, ada dua apotek yang masa berlaku SIA dan SIPA-nya sudah habis. 

"Dari pendataan kami, ada 41 apotek yang SIA dan SIPA-nya masih berlaku, sedangkan dua apotek lainnya sudah habis masa berlaku izinnya. Salah satunya sedang dalam proses perpanjangan," jelas Warni.

BACA JUGA:Hindari Terhentinya Pelayanan Publik, Pemkot Prabumulih Anggarkan Pembelian Genset

BACA JUGA:Kompol Eryadi Yuswanto SH MSi Resmi Jabat Wakapolres Prabumulih

Proses perpanjangan ini melibatkan visitasi oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. 

"Terhadap apotek yang mengajukan perpanjangan, sudah dilakukan visitasi oleh tim teknis. 

Selanjutnya, rekomendasi akan dikeluarkan jika apotek tersebut telah memenuhi standar pelayanan kefarmasian di Sarana Pelayanan Kefarmasian di Apotek," tambahnya.

Tidak hanya melakukan pengecekan dan perpanjangan izin, Dinas Kesehatan Kota Prabumulih juga menangani apotek-apotek baru. 

BACA JUGA:Gaji 13 Cair Pekan Depan, Pemkot Prabumulih Siapkan Anggaran Rp22 Miliar

BACA JUGA:Listrik Padam, Polres Prabumulih Turun Tangan Beri Bantuan Air Bersih

Salah satu apotek baru yang sedang dalam proses perizinan adalah Apotek Fifi Farma. 

"Saat ini, sudah dilakukan visitasi untuk pemberian rekomendasi jika apotek tersebut memenuhi syarat kelengkapan standar pelayanan kefarmasian," lanjut Warni.

Ketika ditanya tentang prosedur yang harus dilakukan jika ada apotek yang pindah lokasi, Warni menjelaskan bahwa apotek tersebut harus mengajukan izin baru atau melapor kepada dinas terkait. 

"Ada satu apotek yang saat ini dalam pengawasan karena pindah tempat, meski masih di lokasi yang relatif sama. Kami akan koordinasikan dengan DPMPTSP terkait status perizinan SIA dan SIPA apotek tersebut," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: