Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Batas Wilayah Gunungsitoli Ibukota Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Batas Wilayah Gunungsitoli Calon Ibukota Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Batas Wilayah Gunungsitoli Ibukota Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara menjadi topik yang semakin hangat dibicarakan, terutama dengan rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Kota Gunungsitoli, yang diusulkan sebagai calon ibukota, menjadi pusat perhatian dengan potensi dan batas wilayahnya yang strategis.
Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai pemekaran ini, batas-batas wilayah Kota Gunungsitoli, serta dampak dan harapan masyarakat terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Batas Wilayah Kota Gunungsitoli
Kota Gunungsitoli memiliki luas wilayah 280,78 kilometer persegi dan terdiri dari 6 kecamatan, 3 kelurahan, dan 98 desa. Berikut adalah batas-batas wilayah Kota Gunungsitoli:
Sebelah Utara: Berbatasan dengan Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara.
Sebelah Timur: Berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia.
Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Kecamatan Gido dan Kecamatan Hill Serangkai, Kabupaten Nias.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Karo Kabupaten Paling Tajir Daerah Otonomi Baru Provinsi Toba Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Dua Kabupaten Paling Tajir Daerah Otonomi Baru Provinsi Toba Raya
Sebelah Barat: Berbatasan dengan Kecamatan Alasa Talumuzoi dan Kecamatan Namohalu, Kabupaten Nias Utara, serta Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: