Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Karo Ertuah
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Karo Ertuah.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Drone @sean design
Letak geografis Kabupaten Karo yang strategis membuatnya berbatasan dengan beberapa daerah penting.
Di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Toba Samosir, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Simalungun, serta sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Aceh.
Luasnya wilayah Kabupaten Karo menjadi salah satu alasan utama masyarakat di bagian barat, seperti di Kecamatan Tigabinanga, Juhar, Kutabuluh, Lau Baleng, dan Mardinding, menginginkan pemekaran.
Mereka berharap dengan pemekaran ini dapat terwujud pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Proses dan Alasan Pemekaran
Nancy Meinintha Brahmana menjelaskan bahwa pemekaran Kabupaten Karo telah diukur dari berbagai aspek, termasuk aspek rasionalitas dan urgensitas (viability) serta aspek kelayakan (feasibility).
Berdasarkan kesepakatan bersama di lima kecamatan bagian barat Kabupaten Karo, masyarakat sepakat untuk mengusulkan pembentukan Kabupaten Karo Ertuah.
Panitia Pembentukan Kabupaten Karo Ertuah, bekerja sama dengan beberapa cendekiawan intelektual yang tergabung dalam Tim Perumus, telah memperlengkapi segala bahan serta pemikiran dengan landasan akademisi yang kuat.
Tujuannya adalah agar semua dokumen terkait dapat dilampirkan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Karo Kabupaten Paling Tajir Daerah Otonomi Baru Provinsi Toba Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Dua Kabupaten Paling Tajir Daerah Otonomi Baru Provinsi Toba Raya
Tujuan dan Manfaat Pemekaran
Pemekaran daerah ini memiliki tujuan dan dasar pertimbangan yang kuat, yakni peningkatan kualitas hidup masyarakat Karo baik secara sosio-kultural, politik, maupun ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: