Aniaya Guru, Seorang Pria di Prabumulih Dijerat Pasal KDRT

Aniaya Guru, Seorang Pria di Prabumulih Dijerat Pasal KDRT

Aniaya Guru, Seorang Pria di Prabumulih Dijerat Pasal KDRT-Foto: dokumen humas polres prabumulih-

"Kami terus melakukan pencarian dan pengintaian terhadap pelaku. Informasi terbaru menunjukkan bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya. 

Unit PPA tidak menyia-nyiakan waktu, dipimpin Kanit PPA Aiptu Sucipto tim segera melakukan penyergapan terhadap pelaku KDRT tersebut," jelas AKP Herli Setiawan.

BACA JUGA:Sidak Harga Pasar, Pj Wako Prabumulih Tegaskan Stok Bahan Pangan Aman

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Pangan CBP, Pj Wako Prabumulih Berharap Dapat Meringankan Beban Masyarakat

Lebih lanjut kasat reskrim menuturkan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Prabumulih dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. 

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan lengkap mengenai tindakannya," ucap AKP Herli Setiawan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa akibat perbuatannya, Sucipto dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan penjara selama 5 tahun," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: