Wacana Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menuju Terbentuknya Provinsi Sumatera Tenggara

Wacana Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menuju Terbentuknya Provinsi Sumatera Tenggara

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Otonomi Baru Sumatera Tenggara Telah Memenuhi Persyaratan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Potensi dan Peluang Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli.

Pemekaran wilayah di Indonesia selalu menjadi topik hangat yang diperbincangkan. 

Dari sekian banyak wilayah yang dipertimbangkan untuk pemekaran, calon Provinsi Tapanuli di Sumatera Utara menonjol karena potensi luar biasanya. 

Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan efisiensi administrasi, dan pemerataan pembangunan di daerah-daerah yang selama ini kurang berkembang.

Latar Belakang

Sumatera Utara, dengan ibukota di Medan, adalah provinsi yang luas dengan populasi terbesar keempat di Indonesia. 

Dengan luas 72.981,23 km², provinsi ini memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda. 

Provinsi Sumatera Utara dibentuk dari tiga karesidenan: Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli. 

Pada tahun 1956, Provinsi Aceh memisahkan diri, sehingga wilayah Sumatera Utara menyusut. 

Daerah ini terdiri dari wilayah yang beragam, mulai dari pesisir timur yang padat penduduk, Pegunungan Bukit Barisan, hingga pesisir barat dan Kepulauan Nias.

Urgensi Pemekaran

Wacana pemekaran wilayah di Sumatera Utara terutama untuk membentuk Provinsi Tapanuli terus mengemuka. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, rencana pembentukan Provinsi Tapanuli dianggap memenuhi syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan.

Provinsi Tapanuli direncanakan mencakup Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba, dan Kota Sibolga. 

Calon ibukota provinsi ini direncanakan berada di Kecamatan Siborongborong atau Kota Sibolga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: