Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Otonomi Baru Sumatera Tenggara Telah Memenuhi Persyaratan

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Otonomi Baru Sumatera Tenggara Telah Memenuhi Persyaratan

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Otonomi Baru Sumatera Tenggara Telah Memenuhi Persyaratan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Urgensi Pemekaran

Wacana pemekaran wilayah di Sumatera Utara terutama untuk membentuk Provinsi Tapanuli terus mengemuka. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, rencana pembentukan Provinsi Tapanuli dianggap memenuhi syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan.

Provinsi Tapanuli direncanakan mencakup Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba, dan Kota Sibolga. 

Calon ibukota provinsi ini direncanakan berada di Kecamatan Siborongborong atau Kota Sibolga. 

Pemekaran ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sejarah dan Konteks Wilayah Sumatera Utara

Pembentukan Provinsi Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara memiliki sejarah yang kaya sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. 

Pada tahun 1948, Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. 

Sumatera Utara terdiri dari tiga karesidenan: Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli. 

Setelah Provinsi Aceh memisahkan diri pada tahun 1956, wilayah Sumatera Utara menyusut. 

Sejak saat itu, Sumatera Utara terus berkembang menjadi salah satu provinsi terbesar di Indonesia.

Keberagaman Wilayah

Wilayah Sumatera Utara sangat beragam, terdiri dari pesisir timur yang berkembang pesat, Pegunungan Bukit Barisan yang memiliki kantong-kantong konsentrasi penduduk, hingga pesisir barat dan Kepulauan Nias yang menghadapi tantangan geografis tersendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: