Disnaker Palembang Gelar Job Fair 2024, Ada 40 Perusahaan Buka 30 Lowongan Pekerjaan

Disnaker Palembang Gelar Job Fair 2024, Ada 40 Perusahaan Buka 30 Lowongan Pekerjaan

Sekda Kota Palembang, H Ratu Dewa bersama Kadisnaker Palembang Rediyan D Umrien meninjau stan perusahaan.--kominfo palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID- Dalam upaya menurunkan angka pengangguran, Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan meluncurkan berbagai program yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan.

Dengan tema "Bersinergi Berkolaborasi Menurunkan Angka Pengangguran," acara ini melibatkan 40 perusahaan yang membuka 3.000 lowongan pekerjaan.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengungkapkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Palembang terus mengalami penurunan setiap tahunnya.

"Hal ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Kota Palembang dan para pemangku kepentingan terkait," ujarnya.

BACA JUGA:Turnamen Minisoccer Walikota Cup 2024 Resmi Dibuka, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Berbagai upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka pengangguran di Palembang meliputi:

a. Pelatihan Kerja (Teknik Las, Listrik, Otomotif, Menjahit, dan Desain Grafis) dengan target 144 peserta;

b. Program magang kerja ke Jepang dengan target 1.000 peserta; dan

c. Job Fair atau Pameran Kesempatan Kerja yang digelar hari ini, dengan target 5.000 lowongan pekerjaan dan 10.000 pencari kerja.

BACA JUGA:Ratu Dewa Kembali Jabat Sekda Palembang, Siapkan Pensiun Dini Sebagai ASN

"Kami berusaha keras menurunkan angka pengangguran di Palembang. Pada tahun 2024, terdapat 40 perusahaan yang menyediakan 3.000 lowongan pekerjaan.

Saya sangat mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan dan timnya atas upaya ini. Selain itu, hubungan bilateral dengan negara-negara seperti Jepang, Australia, dan Korea juga membuka kesempatan bekerja di luar negeri," jelas Ratu Dewa pada Senin 24 Juni 2024 di Golden Sriwijaya.

Selain itu, kolaborasi dengan dinas dan OPD terkait menyediakan unit pelayanan seperti pembuatan KTP dan KK untuk mempermudah proses bagi para pencari kerja.

"Para pencari kerja tidak perlu lagi mendatangi OPD terkait untuk mengurus berkas mereka," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: