Dinkes Kota Palembang: Pentingnya Assessment OMS HIV ke OPD

Dinkes Kota Palembang: Pentingnya Assessment OMS HIV ke OPD

Dinkes Kota Palembang: Pentingnya Assessment OMS HIV ke OPD.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

METROPOLIS, PALPOS.ID - Dinkes Kota Palembang: Pentingnya Assessment OMS HIV ke OPD.

Dalam rangka memperkuat program penanganan dan pencegahan HIV di Kota Palembang, Dinas Kesehatan (Dinkes) menilai pentingnya hasil assessment yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Assessment ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam mendorong kebijakan yang tepat sasaran dan berbasis data.

Perwakilan Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan, menyampaikan hal ini dalam kegiatan Press Conference Local Media - For Ensuring Implementation Social Contracting pada Senin 24 Juni 2024. 

BACA JUGA:Dinas Sosial Palembang dan OMS HIV Siap Kolaborasi Dukung Penyintas Berdaya

BACA JUGA:2023, Penderita HIV Palembang Meningkat, Terbanyak dari Homoseksual

"Saya menyarankan agar hasil assessment disampaikan kepada OPD dan nantinya diteruskan kepada Walikota atau Sekda Kota Palembang," ujar Yudhi. 

Ia menambahkan, data yang diperoleh dari assessment tersebut dapat menjadi landasan pemerintah dalam mendorong kebijakan terkait penanganan HIV.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari berbagai OPD seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palembang, Bappeda, Dinas Sosial, Baznas Kota Palembang, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Technical Officer dari Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI), Aliyul Hidayat, mengungkapkan bahwa salah satu temuan utama dari assessment di Kota Palembang adalah ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik tentang penanganan dan pencegahan HIV. 

BACA JUGA:13 Manfaat Kayu Manis Bagi Kesehatan Termasuk untuk Mengatasi HIV

BACA JUGA:Kasus HIV Meningkat, Elemen Masyarakat Minta Dinkes Gencar Berikan Edukasi dan Sosialisasi Bahaya HIV

"Kota Palembang tidak memiliki Perda khusus tentang HIV, namun ada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit yang mencakup HIV di dalamnya," jelas Aliyul. 

Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa banyak nomenklatur di OPD yang bisa dikolaborasikan dengan OMS melalui mekanisme social contracting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: