Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Natuna Anambas Terus Menyala

Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Natuna Anambas Terus Menyala

Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Natuna Anambas Terus Menyala.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

"Pernah ada kajian akademis bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2017," jelas Wan Siswandi.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga sangat mendukung pembentukan Provinsi Natuna Anambas. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau: Menuju Masa Depan Lebih Cerah dan Berkembang

BACA JUGA:Provinsi Kepulauan Riau: Gerbang Wisata Indonesia yang Tak Tertandingi

"Semua ini untuk mendukung kepentingan strategis nasional karena kedua kabupaten itu merupakan kepulauan terluar Indonesia," kata Ansar Ahmad. 

Ia menambahkan bahwa rentang kendali pemerintahan dari ibukota Provinsi Kepri, Tanjung Pinang, cukup jauh terhadap kedua kabupaten tersebut.

Kendali dan Kedaulatan Negara

Ansar Ahmad menegaskan bahwa kendali pemerintahan terhadap kedua kabupaten tersebut tidak memenuhi syarat administrasi, tetapi secara esensial menyangkut kedaulatan negara Indonesia. 

"Jika bicara kedaulatan negara atau diskresi, tentu apa saja bisa dilakukan. Seperti halnya di wilayah Papua saat ini," tegasnya.

Ansar Ahmad mengingatkan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri juga dilakukan dengan alasan rentang kendali pemerintahan dan percepatan pembangunan. 

"Maka sangat bagus jika Provinsi Natuna Anambas bisa terwujud. Dan saya sebagai Gubernur Kepri siap menjadi orang pertama memberikan rekomendasi itu," tambah Ansar Ahmad.

Wacana Pembentukan Provinsi Natuna Anambas

Wacana pembentukan Provinsi Natuna Anambas sebagai daerah otonomi baru (DOB) dari Provinsi Kepulauan Riau telah mencuat sejak lama. 

Rencana pembentukan DOB ini muncul karena jauhnya jarak antara Provinsi Kepulauan Riau dengan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Namun, syarat pembentukan provinsi baru minimal harus memiliki lima kabupaten/kota, sehingga kabupaten/kota yang ada juga harus dimekarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: