Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp3 Juta

Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp3 Juta

Anggota Satlantas Polres OKU saat mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Aksi balapan liar di wilayah Kota Baturaja, Kabupaten OKU, menjadi salah satu perhatian serius aparat kepolisian.

Selain menimbulkan keresahan warga, aksi balapan liar ini juga dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Lantas AKP Fausiah Tamal mengatakan bahwa sebagai langkah pencegahan dan untuk menekan terjadinya aksi balap liar yang biasanya dilakukan oleh remaja, Satlantas Polres OKU terus melaksanakan imbauan dan patroli di wilayah yang kerap dijadikan tempat balapan liar.

Satuan Lalu Lintas Polres OKU sering melakukan patroli kewilayahan untuk mengantisipasi keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong dan aksi balap motor liar yang meresahkan masyarakat saat sore maupun malam hari.

BACA JUGA: Polres OKU Amankan 37 Unit Sepeda Motor Balap Liar Selama Ramadhan

BACA JUGA:Kepergok Balap Liar, Enam Pelajar di OKU Diciduk Polisi

"Sat Lantas juga terus melakukan imbauan kepada beberapa remaja motor agar tidak menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong dan tidak melakukan aksi balap motor liar karena sangat meresahkan dan dapat membahayakan keselamatan warga," ucap Kasat Lantas.

Selain itu, pelaku balap liar bisa dikenai pidana sesuai dengan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

"Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan aksi balapan liar dapat diminimalisir demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di masyarakat," tandas Kasatlantas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: