Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Kota Sintang Terus Menggelinding
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Calon Provinsi Daerah Otonomi Baru Masih Kurang Persyaratan.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Youtube @Tigan TV
Angka ini menunjukkan potensi yang cukup besar untuk pembentukan kota baru.
Tantangan dan Solusi Pemekaran
Meskipun ada alasan kuat untuk pemekaran, terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi:
Syarat Minimal Pembentukan Kota: Untuk membentuk sebuah kota baru, syarat minimal adalah empat kecamatan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Muncul Usulan Pembentukan Tiga Daerah Otonomi Baru di Ketapang
Saat ini, Kecamatan Sintang belum memenuhi syarat ini. Namun, terdapat dua opsi atau solusi yang dapat diambil:
Opsi Pertama: Kecamatan Sintang yang akan menjadi Kota Sintang terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa harus melakukan pemekaran. Kecamatan Sintang dapat dipecah menjadi 4-5 kecamatan baru untuk memenuhi syarat minimal tersebut.
Opsi Kedua: Selain pemekaran Kecamatan Sintang, tiga kecamatan tetangga, yaitu Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamatan Kelam Permai, dan Kecamatan Binjai, dapat digabungkan untuk membentuk Kota Sintang.
Status Moratorium DOB: Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, usulan pemekaran terus diperjuangkan dengan harapan dapat segera terealisasi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Lima Daerah Otonomi Baru Kembali Bergulir
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Melangkah Menuju Terbentuknya Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya
Manfaat Pemekaran
Pemerataan Pembangunan: Dengan pemekaran, diharapkan pembangunan dapat lebih merata dan cepat karena wilayah yang lebih kecil akan lebih mudah dikelola dan diawasi.
Peningkatan Pelayanan Publik: Pembentukan Kota Sintang akan membawa peningkatan dalam pelayanan publik, karena pemerintah kota baru akan lebih fokus dalam memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: