Buntut Vonis 15 Tahun : Keluarga Ujang Kocot Tuntut Keadilan, Gelar Aksi di PN Kayuagung
Keluarga Ujang Kocot tuntun keadilan, untuk vonis 15 tahun penjara.-Foto : Diansyah/Palpos-
BACA JUGA:Pukuli Tetangga Sampai Babak Belur, Dua Beranak Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA:Nekat Lompat ke Sumur, Pelaku Penggelapan Motor Asal Palembang Ditangkap Warga Prabumulih
Dimana, Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio memvonis terdakwa Ujang Kocot 15 tahun penjara, begitu juga terdakwa lainnya yakni, Hendra (27).
"Kedua terdakwa memang terbukti bersalah," tegasnya didampingi hakim anggota, Indah Wijayati dan Nadia Septianie. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: