Eeng Praza Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Eeng Praza Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Eeng Praza.-@kejarimuba-dokumen/palpos.id

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak penyidik menangkap Terdakwa Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: