Begini Cara Cek Bansos Rp300 Ribu Bagi Keluarga Pemegang Kartu PKH Menggunakan KTP dan NIK

Begini Cara Cek Bansos Rp300 Ribu Bagi Keluarga Pemegang Kartu PKH Menggunakan KTP dan NIK

Begini Cara Cek Bansos Rp300 Ribu Bagi Keluarga Pemegang Kartu PKH Menggunakan KTP dan NIK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

HEADLINE, PALPOS.ID - Begini Cara Cek Bansos Rp300 Ribu Bagi Keluarga Pemegang Kartu PKH Menggunakan KTP dan NIK.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melanjutkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu pada bulan Desember ini.

Program ini ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). 

Untuk menerima bantuan ini, keluarga pemegang kartu PKH harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka melalui situs resmi Kemensos, dtks.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

BACA JUGA:Bantuan Sosial: Penerima Bansos Lama Bisa Diganti KPM Baru Berdasarkan Hasil Survei Kemensos

Penambahan Kuota BST

Menurut laman resmi Kemensos, BST akan menambahkan kuota sebanyak 20.000 KPM. 

Kuota baru ini diprioritaskan untuk daerah yang penyerapan bantuannya dinilai cepat. 

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menyatakan bahwa penambahan kuota ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang terdampak pandemi namun belum menerima bantuan.

"Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000 KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya," ujar Juliari.

BACA JUGA:Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024: Pelajar Tanpa KIP Juga Bisa Dapat Bansos Pendidikan

BACA JUGA:Tujuh Golongan Orang Dilarang Mengambil Bansos Rp700 Ribu Melalui Program Kartu Prakerja: Ini Alasannya

Penambahan kuota BST ini juga didasarkan pada anggaran yang masih tersedia serta permintaan dari kepala daerah yang mengajukan tambahan bantuan bagi warganya yang belum tersentuh bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: