Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Tiga Direksi PT ABS dan Tiga ASN Jadi Tersangka
Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Tiga Direksi PT ABS dan Tiga ASN Jadi Tersangka.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Modus operandi yang digunakan adalah pembebasan lahan milik warga desa sekitar yang berada dalam wilayah IUP OP PT Bukit Asam Tbk.
Pembebasan lahan ini dilakukan oleh G atas nama PT Bara Centra Sejahtera dan oleh ES secara pribadi.
BACA JUGA:Kekayaan Sulawesi Utara: Pemekaran Wilayah, PDRB Tertinggi, dan Potensi Tambang Emas Luar Biasa
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Jejak Tambang Emas Ratatotok Sejak Zaman Belanda Hingga Era Modern
Kegiatan ini dilakukan dengan kolusi bersama tiga oknum ASN Lahat yang melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan fungsi pengawasan yang seharusnya mereka lakukan.
PT ABS menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan kegiatan penambangan ilegal ini.
Salah satunya adalah dengan memalsukan dokumen izin dan membuat laporan palsu mengenai kegiatan operasional mereka.
Selain itu, para tersangka dari PT ABS diduga melakukan suap kepada oknum ASN untuk menutup mata terhadap kegiatan penambangan ilegal ini.
Kolusi antara pihak swasta dan pejabat publik ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Modus operandi yang canggih ini membutuhkan kerja keras dari tim penyidik untuk membongkarnya.
Penyidik harus melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen-dokumen izin, laporan keuangan, dan bukti-bukti lainnya untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan ini.
Kerugian Negara
Perbuatan para tersangka ini diduga merugikan negara sebesar Rp555 miliar atau setengah triliun lebih.
Kerugian ini terutama berasal dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Selain itu, kegiatan ilegal ini juga merugikan PT Bukit Asam Tbk yang kehilangan hak atas wilayah pertambangan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: