Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Tiga Direksi PT ABS dan Tiga ASN Jadi Tersangka

Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Tiga Direksi PT ABS dan Tiga ASN Jadi Tersangka

Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Tiga Direksi PT ABS dan Tiga ASN Jadi Tersangka.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kegiatan penambangan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sekitar.

Penetapan Tersangka

Pada Senin, 22 Juli 2024, Kejati Sumsel secara resmi menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus ini. 

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, SH MH, menyatakan bahwa tiga dari tersangka adalah mantan petinggi PT ABS, sementara tiga lainnya adalah oknum ASN dari Dinas Pertambangan dan Energi Lahat.

BACA JUGA:Seluma Provinsi Bengkulu Berpotensi Jadi Wilayah Tambang Emas: Manfaat dan Tantangan bagi Masyarakat

BACA JUGA:Kekayaan Tambang Emas Tersembunyi di 7 Daerah Termasuk Sumatera Utara: Eksplorasi Kekayaan Alam Indonesia

Para tersangka dari pihak swasta adalah ES, Direktur Utama PT ABS; G, Direktur PT ABS; dan B, Komisaris PT ABS. 

Sedangkan tiga oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat; SA, mantan Kasi Bimtek dan Pembinaan; serta LD, mantan Kasi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang melibatkan banyak pihak. 

Kejati Sumsel bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan keenam tersangka tersebut. 

BACA JUGA:Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya

BACA JUGA:Indonesia: Kekayaan Tambang Emas Tersembunyi di 7 Daerah Termasuk Sumatera Utara

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan pribadi dengan merugikan negara.

Modus Operandi

Umaryadi, SH MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa PT ABS melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan memasuki wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: