Wajib Pajak Pribadi Tak Perlu Lapor SPT Tahunan: Ini Dasar Hukum dan Tujuannya

Wajib Pajak Pribadi Tak Perlu Lapor SPT Tahunan: Ini Dasar Hukum dan Tujuannya

Wajib Pajak Pribadi Tak Perlu Lapor SPT Tahunan: Ini Dasar Hukum dan Tujuannya.-Palpos.id-pajak.com

HEADLINE, PALPOS.ID - Wajib Pajak Pribadi Tak Perlu Lapor SPT Tahunan: Ini Dasar Hukum dan Tujuannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak. 

Dalam penerapan sistem Core Tax Administration System (CTAS), tidak ada perubahan terkait kewajiban ini. 

Berikut adalah penjelasan lebih mendalam mengenai dasar hukum dan tujuan kebijakan ini, serta bagaimana sistem baru akan mempengaruhi pelaporan SPT di Indonesia.

BACA JUGA:Hindari Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak, Wajib Pajak “Serbu” Samsat Prabumulih

BACA JUGA:Pusri Raih Penghargaan Jumlah Pembayaran Tertinggi Wajib Pajak Kota Palembang

Klarifikasi DJP Mengenai Pelaporan SPT

Pada Kamis, 25 Juli 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan CTAS tidak akan meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. 

"Tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan," kata Dwi dalam sebuah pernyataan di Jakarta.

Pengumuman Tentang Pengelolaan Laporan SPT dengan Sistem Coretax

DJP sebelumnya mengumumkan mengenai pengelolaan laporan SPT dengan sistem coretax, yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan). 

BACA JUGA:Jelang Berakhirnya Masa Pemutihan, SAMSAT OKI

BACA JUGA:Banyak Wajib Pajak Nunggak, Target PAD Palembang Kurang Rp 164 Miliar

Namun, Dwi meluruskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: