Wajib Pajak Pribadi Tak Perlu Lapor SPT Tahunan: Ini Dasar Hukum dan Tujuannya

Wajib Pajak Pribadi Tak Perlu Lapor SPT Tahunan: Ini Dasar Hukum dan Tujuannya

Wajib Pajak Pribadi Tak Perlu Lapor SPT Tahunan: Ini Dasar Hukum dan Tujuannya.-Palpos.id-pajak.com

UU ini mewajibkan setiap wajib pajak mengisi SPT berdasarkan pemenuhan syarat subjektif dan objektif.

Pembebasan Kewajiban Melapor SPT bagi Wajib Pajak Tertentu

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat (1), wajib pajak orang pribadi yang penghasilan neto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibebaskan dari kewajiban melapor SPT.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, menyederhanakan tata kelola administrasi pajak, dan memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Tak Patuh, Bapenda Ogan Ilir Lakukan Ini Kepada Pelaku Wajib Pajak

BACA JUGA:Pasca Cuti Bersama Idul Adha Samsat Lubuklinggau Diserbu Wajib Pajak, Ternyata Ada Pemutihan Loh

"Yang dimaksud pernyataan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) PMK 243 Tahun 2014," ujar Dwi.

Implementasi Sistem Propulated

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga memperkenalkan sistem prepopulated, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing). 

Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

Sistem Prepopulated Mempermudah Pengisian SPT

Dwi menjelaskan bahwa sistem prepopulated bukanlah metode baru pelaporan SPT Tahunan. 

BACA JUGA:Samsat OKU Datangi Langsung Rumah Wajib Pajak

BACA JUGA:Capai Target, Wajib Pajak dan OPD di Palembang Dapat Penghargaan

Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: