Kejari Tinjau Proyek Aspal Ruas Desa Segayam- Lebung Jangkar, Pemulutan OI, Ada Apa Ya?
Penampakan Peningkatan Ruas Jalan Segayam-Lebung Jangkar--Foto: Isro/Palpos.id
OGANILIR, PALPOS.ID - Proyek peningkatan jalan senilai Rp 20,7 Milyar ruas Desa Segayam ke Lebak Gedong, Pemulutan Selatan, Ogan Ilir ditinjau langsung Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Wirajaya Indotama Karya tersebut di duga tidak sesuai spesifikasi sebenarnya atau RAB ( Rencana Anggaran Biaya).
Berdasarkan informasi yang di dapat dan peninjauan di lokasi kontruksi, di beberapa titik ruas jalan terlihat sangat tipis, mopeng hingga retak-retak. Proyek tersebut dibanguan dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Ogan Ilir
Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir Ruslan melalui Kepala Bidang Bina Marga, Eko Randi membenarkan adanya peninjauan proyek tersebut oleh Kejari Ogan Ilir. Dirinya tidak menyangkal adanya kondisi kerusakan tersebut. Eko menuturkan bahwa proyek jalan tersebut saat ini masih dalam tahap pengerjaan belum serah terima atau PHO.
BACA JUGA:Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H, Wabup Kukuhkan 241 P2UKD
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Berpengaruh Terhadap Kematian Ikan Kerambah, Begini Penjelasan Diskan OKI!
"Memang ada kerusakan di beberapa titik saat ini masih dalam pembenaran oleh pihak kontraktor. Mereka masih ada waktu kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya di serah terimakan. Setelah itu masih ada waktu selama 6 bulan massa pemeliharaan," kata Eko ketika di konfirmasi di Kantornya belum lama ini.
Menurut Eko adanya kerusaan di beberapa titik salah satunya di sebabkan oleh aktivitas kendaraan masyarakat sekitar pada saat proses pengerjaan.
Selain itu adanya kendaraan yang melebihi tonase juga menjadi penyebab beberapa titik jalan tersebut yang mopeng, retak hingga tipis di bagian pinggir pengaspalan.
"Banyak kendaraan yang melebihi tonase lewat sana, mau kita hentikan tidak mungkin juga," kata Eko
Menurutnya, berdasarkan ketentuan untuk ketebalan aspal untuk jalan Kabupaten setinggi 4 cm. "Tetapi-kan kedepan masih ada masa pemeliharaan dan ada uang retensi sebesar 5 persen juga yang di tahan. Selama masa pemeliharaan apabila ada kerusakan pihak ketiga atau kontraktor wajib membenari" kata Eko.
BACA JUGA:Kejari OKU Jalin MoU Dengan PT Semen Baturaja Dibidang Perdata
BACA JUGA:Membanggakan!! Pemkot Prabumulih Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Stunting dan Inflasi
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Gita Santika Ramadhani berdalih peninjauan oleh Kejari ke lokasi kontruksi peningkatan ruas Desa Segayam - Lebak Gedong tersebut hanya sekedar pengecekan. Dirinya membantah bahwa itu merupakan bagian dari tindak lanjut dari laporan warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: