Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019
Tersangka saat akan di kirim ke Lapas Pakjo Palembang-foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Tahun Anggaran 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, didampingi Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, saat press rillis di Kejaksaan Negri Ogan Ilir pada Rabu (5/2/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Juni Edi, selaku Eks Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir priode 2019, dan AI, selaku penyedia jasa dari CV Musi Persada Lestari.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Ambil Perangkat AC RSUD Mura Beliti Tanpa Izin : Risen Dijemput Tim Labi di Kediamannya
BACA JUGA:Pelaku dan Penadah Motor Hasil Kejahatan, Disapu Tim Elang Sat Reskrim Polres Musi Rawas
"Kedua tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Gita Ramdani.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.
Kasus ini, Ungkap Gita bermula dari proyek peningkatan jalan yang didanai APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.
Proyek tersebut tertuang dalam DPA SKPD Nomor 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dan nilai HPS sebesar Rp 1.999.540.310. Pelaksana proyek adalah CV Musi Persada Lestari.
BACA JUGA:Perbaiki Akhlak Tahanan : Polres Musi Rawas Lakukan Upaya Humanis Ini !
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Gagalkan Peredaran 450 Gram Sabu dan 190 Butir Ekstasi
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 01/LHP/XXI/01/2025 tanggal 21 Januari 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 894 juta lebih. Angka ini mencerminkan hampir separuh dari total anggaran proyek yang diduga diselewengkan.
Kedua tersangka akan limpahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk kemudian menjalani proses hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: