Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru untuk Jaga Keutuhan NKRI
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan 13 Kabupaten dan Kota Baru untuk Pengembangan Daerah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Sosialisasi: Sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh-tokoh setempat mengenai rencana pemekaran.
Pembentukan Panitia: Pembentukan panitia khusus untuk mengurus proses pemekaran.
Pengajuan Proposal: Pengajuan proposal pemekaran kepada Pemerintah Pusat.
Pengesahan: Pengesahan oleh DPR dan Pemerintah Pusat.
Intinya, pemekaran wilayah Aceh menjadi dua provinsi baru, yaitu Provinsi Aceh Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan, diharapkan dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat Aceh.
Meskipun masih ada tantangan yang harus dihadapi, dukungan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa pemekaran ini merupakan langkah yang positif untuk masa depan Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: