Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru untuk Jaga Keutuhan NKRI
Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru untuk Jaga Keutuhan NKRI.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
ACEH, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru untuk Jaga Keutuhan NKRI.
Usulan pembentukan dua provinsi daerah otonomi baru di Provinsi Aceh terus mengapung, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Pemekaran wilayah ini dinilai sangat realistis untuk membentuk daerah otonomi baru, mengingat luas dan jumlah penduduk yang ada.
Provinsi Aceh saat ini terdiri dari 5 kota, 18 kabupaten, 276 kecamatan, serta 6.455 kelurahan dan desa.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Kota Subulussalam Pisah dari Kabupaten Aceh Singkil
Luas wilayahnya mencapai 56.839 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sebanyak 5.407.855 jiwa berdasarkan sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022.
Selain untuk menjaga keutuhan NKRI, pemekaran wilayah ini juga bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan perpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan.
Berikut adalah dua usulan provinsi daerah otonomi baru dari pemekaran wilayah Provinsi Aceh:
1. Provinsi Aceh Leuser Antara
Salah satu usulan provinsi daerah otonomi baru adalah Provinsi Aceh Leuser Antara.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat
Saat ini, ada satu kota dan lima kabupaten yang siap bergabung dengan calon Provinsi Aceh Leuser Antara, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: