OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia

OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia

OJK Perintahkan Bank Blokir 8.000 Rekening Terlibat Transaksi Judi Online.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dampak Negatif Judi Online

Judi online tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga menimbulkan risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi. 

Aktivitas ilegal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi masyarakat dan memperburuk masalah sosial seperti kecanduan judi dan kriminalitas. 

Dengan menindak tegas rekening-rekening yang terlibat, OJK berharap dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Masifkan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Judi Online

BACA JUGA:Antisipasi Virus Judi Online, Tiap Waktu Cek HP Anggota Polres Muba

Penyaluran Pinjaman oleh Startup Fintech

Di sisi lain, perkembangan positif juga terlihat dalam sektor fintech di Indonesia. 

Penyaluran pinjaman oleh startup teknologi finansial atau pinjaman online (pinjol) meningkat pesat. 

Pada Juni 2024, penyaluran pinjaman mencapai Rp 66,8 triliun, meningkat 26,73% secara tahunan (year on year). 

Kenaikan ini menunjukkan bahwa fintech terus memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian Indonesia, terutama dalam menyediakan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.

BACA JUGA:OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet

BACA JUGA: OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024

Risiko Kredit Macet

Meski demikian, peningkatan penyaluran pinjaman juga diikuti oleh risiko kredit macet. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: