OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia

OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia

OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Tingkat wanprestasi fintech lebih dari 90 hari (TWP90) mencapai 2,79% pada Juni 2024, menurun dibandingkan Mei 2024 yang sebesar 2,91%. 

Penurunan ini menunjukkan bahwa sektor fintech terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kredit yang disalurkan, meskipun tantangan tetap ada.

Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Selain itu, OJK juga mendukung penuh restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian. 

BACA JUGA:OJK Inisiasi Sekretariat Bersama Atasi Tantangan Ekonomi dan Sosial di Sumatera Selatan dan Babel

BACA JUGA:Kembalikan Kejayaan Kopi Sriwijaya: OJK Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Terbanyak di Pinggir Sungai Musi

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa OJK telah mengantisipasi penerapan restrukturisasi KUR dengan menggunakan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2019. 

Peraturan ini mengacu pada skema kualitas aset dan memberikan relaksasi bagi debitor KUR yang memiliki prospek usaha yang baik.

Mahendra menambahkan bahwa skema restrukturisasi KUR masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan lebih rinci oleh komite pengarah KUR. 

"Kita tunggu dalam waktu dekat Pak Menko Perekonomian maupun juga tentu Bapak Ibu Menteri yang terkait dengan komite pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema yang terkait dengan restrukturisasi KUR tadi," ujarnya.

BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Berkolaborasi

BACA JUGA:OJK Sumsel Babel Perkuat Langkah Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Illegal di Rapat Koordinasi

Kesiapan OJK dalam Pelaksanaan Restrukturisasi

Mahendra menjelaskan bahwa pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi KUR tidak memerlukan Peraturan OJK (POJK) baru, karena peraturan terkait sudah ada. 

"Tidak perlu (POJK)," kata Mahendra. Aturan terkait restrukturisasi masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019, yang memungkinkan pemberian relaksasi bagi debitor yang memiliki prospek baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: