Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Mantan Ketua Umum Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Mantan Ketua Umum Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Mantan Ketua Umum Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Mantan Ketua Umum Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan terdakwa Hendri Zainuddin, mantan Ketua Umum KONI Sumsel, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 8 Agustus 2024. 

Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Tuntutan dari JPU

Dalam persidangan tersebut, JPU Iskandar SH menuntut Hendri Zainuddin dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

BACA JUGA:Dana Hibah KONI Sumsel balum Juga Cair, DPRD Sumsel Angkat Bicara

BACA JUGA:Nasib Prestasi Sumsel di PON 2024 Terancam, Pengurus KONI Sumsel Disarankan Mundur

Jaksa menilai bahwa Hendri bersama dengan Suparman Romans, mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, dan H. Ahmat Tahir, mantan Ketua Harian KONI Sumsel, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Iskandar SH di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Efiyanto SH MH.

Uang Pengganti dan Denda

Selain hukuman penjara, Hendri Zainuddin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan. 

BACA JUGA:Dana Hibah KONI Sumsel Tidak Cair, Nasib Atlet dan Pelatih Terkatung-katung

BACA JUGA:Kisruh di KONI Prabumulih, Waketum KONI Sumsel Bidang Organisasi: Harus Sesuai Dengan AD/ART

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: