Kisruh di KONI Prabumulih, Waketum KONI Sumsel Bidang Organisasi: Harus Sesuai Dengan AD/ART

Kisruh di KONI Prabumulih, Waketum KONI Sumsel Bidang Organisasi: Harus Sesuai Dengan AD/ART

Kisruh di KONI Prabumulih, Waketum KONI Sumsel Bidang Organisasi: Harus Sesuai Dengan AD/ART--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Wakil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) bidang Organisasi, Firdaus Hasbullah SH, dengan tegas menyuarakan pandangannya terkait kisruh yang terjadi di tubuh KONI kota Prabumulih. 

Hal ini menyusul beredarnya Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KONI Prabumulih

Firdaus Hasbullah memastikan bahwa KONI Sumsel telah mengeluarkan SK yang menunjuk Erwadi sebagai PLT Ketua KONI kota Prabumulih, menggantikan posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh PLT sebelumnya yang mengundurkan diri.

"Ya KONI Prabumulih sejak almarhum (Daud Rotasi) meninggal sudah ada PLT nya, kebetulan PLT nya mengundurkan diri mangkanya kita (KONI Sumsel) ganti lagi ke yang saat ini pak Erwadi," ungkap Firdaus Hasbullah melalui pesan whatsapp, Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Beredar SK Kepengurusan KONI yang Baru, Pengurus KONI Prabumulih Ancam Lakukan Mosi Tidak Percaya

BACA JUGA:Komitmen Kendalikan Laju Inflasi, Pemkot Prabumulih Kontrol Harga Bahan Pokok Melalui OPM dan GPM

Menurut Firdaus Hasbullah, yang juga seorang advokat, PLT Ketua KONI yang baru memiliki tugas utama untuk melanjutkan kepengurusan hingga dilaksanakannya musyawarah kota luar biasa (muskotlub). 

“Plt diberi waktu untuk segera melaksanakan muskotlub 3 atau 6 bulan,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah PLT Ketua KONI Prabumulih dapat mengganti kepengurusan yang ada saat ini, Firdaus Hasbullah dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan kecuali jika pengurus tidak aktif lagi.

"Gak boleh dong (ganti kepengurusan) harus sesuai dengan AD/ART serta petunjuk organisasi (cabang olahraga) yang lainnya. 

BACA JUGA:Kebocoran Sumur Migas RJA 54 Berhasil Ditutup

BACA JUGA:Horeee! Bukber Makan Sepuasnya di Siang Malam Hanya Rp100 Ribu

Kecuali tidak aktif lagi baru mengajukan pergantian, itupun harus rapat dan diajukan ke provinsi," tegasnya

Firdaus Hasbullah menjelaskan bahwa setiap tindakan dalam tubuh KONI harus sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta panduan organisasi cabang olahraga yang lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: