Jelang Pilkada 2024: MK Segera Memutuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Akankah Menguntungkan Kaesang?
Ketum PPDI: Perangkat Desa Wajib Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Jelang Pilkada 2024: MK Segera Memutuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Akankah Menguntungkan Kaesang?.
Menjelang Pilkada 2024, tensi politik semakin memanas seiring dengan munculnya isu terkait syarat usia minimal bagi calon kepala daerah yang akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pihak, terutama para pengamat politik dan calon-calon potensial, tengah menantikan putusan ini dengan penuh antisipasi.
Keputusan MK tersebut dianggap akan memberikan dampak signifikan terhadap peta politik Pilkada 2024, termasuk peluang Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Dukungan Politik Terus Mengalir, Giliran PKS Usung Teddy Meilwansyah di Pilkada OKU 2024
BACA JUGA:Cek Kesiapan Personel Menghadapi Pilkada, Polres Prabumulih Gelar Sispamkota
Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Isu yang Diperebutkan
Polemik mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah bukanlah hal baru dalam kancah politik Indonesia.
Saat ini, aturan yang berlaku menetapkan bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun pada saat pelantikan.
Namun, ada perdebatan apakah usia minimal tersebut harus dihitung sejak penetapan calon oleh KPU atau sejak pelantikan calon terpilih.
Perbedaan interpretasi ini telah menjadi sumber konflik yang memicu serangkaian gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:H Toha dan Rohman dapat Dukungan Partai PKB Maju Pilkada Muba
BACA JUGA:LKPI : Slamet Somosentono-Alfi Rustam Unggul dalam Survei Pilkada Banyuasin
Dua mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University, adalah contoh dari mereka yang merasa perlu untuk mempertanyakan aturan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: