Jelang Pilkada 2024: MK Segera Memutuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Akankah Menguntungkan Kaesang?
Ketum PPDI: Perangkat Desa Wajib Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Menurutnya, gugatan yang masuk mengenai syarat usia calon kepala daerah merupakan hal esensial yang harus segera diputuskan oleh MK sebelum tahapan pencalonan bergulir di KPU.
Suhartoyo juga menambahkan bahwa meskipun MK belum memanggil pihak-pihak terkait untuk didengarkan dalam sidang pleno, Mahkamah bisa saja langsung memutus perkara ini jika sudah dianggap jelas dan tidak memerlukan keterangan tambahan dari pihak-pihak lain.
BACA JUGA:Cek Kesiapan Personel Menghadapi Pilkada, Polres Prabumulih Gelar Sispamkota
"Untuk memutus perkara tidak harus melalui sidang pleno. Sepanjang isunya sudah jelas dan MK menganggap persoalannya sudah terang, maka tidak perlu mendengar pihak-pihak lain," jelas Suhartoyo.
Putusan MK dan Dampaknya terhadap Pilkada 2024
Apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh MK, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh partai politik dan calon yang berniat maju dalam Pilkada 2024.
Jika MK memutuskan untuk tetap mempertahankan aturan bahwa usia minimal dihitung sejak pelantikan, maka Kaesang dan calon lain yang berusia di bawah 30 tahun pada saat pendaftaran akan tetap memiliki peluang untuk maju.
Sebaliknya, jika MK memutuskan bahwa usia minimal harus dihitung sejak penetapan calon, maka peluang mereka akan tergerus.
BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Anjangsana, Bentuk Kepedulian Terhadap Veteran, Yatim dan Lansia
Di sisi lain, para pengamat politik berpendapat bahwa putusan ini juga akan menguji kredibilitas MK dalam menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi.
Keputusan MK yang dipandang sebagai upaya untuk mengakomodasi kepentingan tertentu dapat menimbulkan polemik dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Kaesang dan Peta Politik 2024
Kaesang Pangarep selama ini dikenal sebagai sosok muda yang aktif di dunia bisnis dan media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: