Jelang Pilkada 2024: MK Segera Memutuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Akankah Menguntungkan Kaesang?
Ketum PPDI: Perangkat Desa Wajib Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Gugatan mereka yang diajukan ke MK pada 27 Mei 2024 lalu meminta agar usia minimal calon dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan.
Gugatan ini menjadi titik awal bagi serangkaian permohonan serupa yang kemudian muncul, termasuk dari tokoh-tokoh lain seperti Arkaan Wahyu dan Aufaa Luqmana Re A yang memiliki pandangan berbeda namun berlandaskan pada semangat yang sama.
Kontroversi dan Spekulasi Mengenai Kaesang Pangarep
Tidak bisa dipungkiri, spekulasi mengenai dampak putusan MK terhadap peluang politik Kaesang Pangarep turut meramaikan diskusi publik.
BACA JUGA:Golkar dan Gerindra Resmi Dukung Bertaji Untuk Maju di Pilkada OKU
BACA JUGA:Bangun Sinergitas, Bawaslu Prabumulih Ajak Wartawan Awasi Peserta dan Penyelenggara Pilkada
Kaesang, yang saat ini berusia 29 tahun, akan mencapai usia 30 tahun pada Desember 2024, beberapa bulan setelah pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Agustus 2024.
Oleh karena itu, pertanyaan yang muncul adalah apakah putusan MK nanti akan mempermudah atau justru menghambat langkah Kaesang untuk maju dalam Pilkada.
Putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang menyatakan bahwa usia minimal calon kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan, telah membuka jalan bagi Kaesang untuk tetap memenuhi syarat meskipun usianya belum mencapai 30 tahun pada saat pendaftaran.
Namun, dengan adanya gugatan baru ini, segala sesuatunya bisa berubah tergantung pada bagaimana MK memutuskan perkara tersebut.
BACA JUGA:Pansel Umumkan 40 Capim KPK: Tujuh Jenderal dan Purnawirawan Polri Terus Menyala
BACA JUGA:Wujud Nyata Komitmen terhadap Kesehatan Masyarakat, Pemkot Prabumulih Raih Penghargaan UHC 2024
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi: Lebih dari Sekadar Usia
Ketua MK, Suhartoyo, menyadari betul bahwa isu ini bukanlah sekadar masalah teknis terkait aturan usia.
Dalam wawancara wartawan, Suhartoyo menekankan bahwa MK akan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kepentingan publik sebelum memutuskan perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: