Harga Pertamax Ditetapkan Rp 14.000/Liter: Penyesuaian Terbaru dari Pertamina Patra Niaga

 Harga Pertamax Ditetapkan Rp 14.000/Liter: Penyesuaian Terbaru dari Pertamina Patra Niaga

--

BISNIS, PALPOS.ID- Pertamina Patra Niaga, salah satu unit usaha Pertamina yang mengelola distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, baru saja mengumumkan penyesuaian harga untuk produk BBM Non Subsidi mereka.

Penyesuaian ini mencakup berbagai jenis BBM, namun perhatian utama tertuju pada Pertamax, yang tetap dipastikan menjadi pilihan BBM RON 92 dengan harga yang paling terjangkau di tanah air.

Penyesuaian harga ini berlaku mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat di seluruh SPBU Pertamina.

BACA JUGA:Berikan Pemberdayaan & Solusi Inovatif ke Masyarakat, Pertamina Sumbagsel Boyong Penghargaan CSR & TJSL

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Melalui IT Palembang Bekali Warga Binaan Perempuan dengan Keahlian Bersertifikat

Hal ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pertamina Patra Niaga untuk menyesuaikan harga BBM Non Subsidi dengan perkembangan terkini di pasar minyak dunia serta fluktuasi nilai tukar mata uang.

Penyesuaian harga ini diharapkan dapat menjaga kestabilan pasokan BBM sambil memastikan bahwa harga tetap kompetitif bagi konsumen.

Menurut Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, penyesuaian harga BBM Non Subsidi yang baru ini mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indeks Harga Minyak Dunia (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).

BACA JUGA: Pertamina UMK Academy 2024: Pelatihan Kelas 2 Beri Energi Baru Menuju UMK Maju

BACA JUGA:Dukung Pemerintah Salurkan BBM Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan QR Code Pertalite

Penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi untuk memastikan bahwa harga BBM yang ditawarkan Pertamina tetap sesuai dengan kondisi pasar global dan domestik.

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.

"Dengan penyesuaian ini, harga Pertamax menjadi Rp 14.000 per liter untuk provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5%. Ini mencakup wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, dan Bangka Belitung," jelas Tjahyo Nikho Indrawan.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Himbau Warga Beli di Pangkalan Resmi Bukan Pengecer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: