Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar: Arah Dukungan Partai Beringin Dalam Pilkada Bisa Berubah

Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar: Arah Dukungan Partai Beringin Dalam Pilkada Bisa Berubah

Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar: Arah Dukungan Partai Beringin Dalam Pilkada Bisa Berubah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

“Kami minta kader Partai Golkar di seluruh tanah air untuk menjaga kondusifitas, kekompakan, solidaritas untuk menjalankan agenda politik,” ujar Ace Hasan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024.

Ace juga menyatakan bahwa pengunduran diri Airlangga akan segera diproses dalam rapat pleno Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, yang ditargetkan selesai dalam dua hari, pada 13 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Kembalikan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Wakil Walikota, Idham Tergun Berharap Didukung Partai Golkar

BACA JUGA:H Arlan Orang Pertama Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Walikota di Partai Golkar Prabumulih

Ia menambahkan bahwa Golkar adalah partai besar yang matang dan dewasa, sehingga transisi ini akan berjalan damai dan tertib.

Alasan Pengunduran Diri Airlangga Hartarto

Dalam video resmi yang disiarkan oleh Partai Golkar, Airlangga menjelaskan alasan pengunduran dirinya. 

Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dan memastikan stabilitas selama transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, serta atas petunjuk Tuhan Yang Maha Besar, maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar,” kata Airlangga dalam video tersebut.

Airlangga juga menyatakan bahwa proses selanjutnya di internal Golkar, termasuk penunjukan pelaksana tugas (plt.) ketua umum dan persiapan Munaslub, akan berlangsung dengan damai dan tetap menjunjung tinggi marwah partai.

Dampak Pengunduran Diri Terhadap Dukungan Pilkada

Salah satu isu utama yang muncul akibat pengunduran diri Airlangga adalah validitas dukungan Partai Golkar terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. 

Sesuai aturan, surat dukungan partai dalam formulir BI-KWK yang akan dimasukkan ke KPU harus ditandatangani oleh Ketua Umum Partai. 

Dengan mundurnya Airlangga, ada kekhawatiran bahwa formulir yang sudah ditandatanganinya sebelum pengunduran diri bisa dianggap tidak sah, mengingat Partai Golkar akan memiliki Ketua Umum baru.

Di Sulawesi Utara (Sulut), misalnya, Partai Golkar telah memberikan rekomendasi kepada Elly Engelbert Lasut dan Michaela Elsiana Paruntu sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: