Kontroversi Larangan Hijab bagi Paskibraka: Desakan Pembatalan Aturan dan Protes dari Organisasi Keagamaan

Kontroversi Larangan Hijab bagi Paskibraka: Desakan Pembatalan Aturan dan Protes dari Organisasi Keagamaan

Kontroversi Larangan Hijab bagi Paskibraka: Desakan Pembatalan Aturan dan Protes dari Organisasi Keagamaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Reaksi dari Organisasi Keagamaan

Larangan berhijab bagi anggota Paskibraka perempuan ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai organisasi keagamaan di Indonesia. 

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan kemunduran dalam hal penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

“Memakai pakaian apa pun adalah hak asasi yang harus dihormati,” kata Prof Dadang Kahmad. 

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmi Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Provinsi Sumsel Tahun 2023

BACA JUGA:50 Petugas Paskibraka Muara Enim Kukuhkan

Ia menambahkan bahwa larangan ini sangat memprihatinkan, terutama karena para anggota Paskibraka bertugas dalam rangka memperingati Proklamasi Republik Indonesia, sebuah momen yang seharusnya mencerminkan semangat persatuan dan penghargaan terhadap keberagaman.

Selain Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut mengkritik keras kebijakan tersebut. 

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, meminta agar para anggota Paskibraka perempuan yang diminta untuk melepas hijabnya lebih baik pulang jika tetap dipaksa untuk mematuhi aturan tersebut. 

“Pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar KH M Cholil Nafis dalam keterangannya.

BACA JUGA:Paskibraka Kabupaten OKI Tahun Ini Lalui 7 Tahapan Seleksi

BACA JUGA: 3 Pelajar OKU Lolos Paskibraka Tingkat Provinsi

Menurut MUI, aturan yang melarang penggunaan hijab bagi Paskibraka tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama yang menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. 

"Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," tegasnya.

Respons dari Istana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: