Kontroversi Larangan Hijab bagi Paskibraka: Desakan Pembatalan Aturan dan Protes dari Organisasi Keagamaan

Kontroversi Larangan Hijab bagi Paskibraka: Desakan Pembatalan Aturan dan Protes dari Organisasi Keagamaan

Kontroversi Larangan Hijab bagi Paskibraka: Desakan Pembatalan Aturan dan Protes dari Organisasi Keagamaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Menanggapi kontroversi yang berkembang, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, memastikan bahwa anggota Paskibraka perempuan yang mengenakan hijab tetap diperbolehkan memakainya saat menjalankan tugas mereka. 

Pihak Istana telah berkoordinasi dengan BPIP untuk memberikan kebebasan kepada anggota Paskibraka dalam hal ini.

BACA JUGA:Empat Siswa Berasal dari 2 Sekolah di OKI Lulus Paskibraka Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Wasbang 34 Paskibraka OKU Akan Kunjungi AAU

Heru menyatakan bahwa Istana telah memberikan perintah agar anggota Paskibraka perempuan yang berjilbab tetap diizinkan memakai hijab, sesuai dengan penampilan mereka saat mendaftar sebagai anggota Paskibraka. 

"Perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu," ujar Heru.

Namun, terkait adanya laporan bahwa beberapa anggota Paskibraka perempuan diminta melepas hijabnya saat proses pengukuhan, Heru mengaku tidak mengetahuinya dan akan menyelidiki lebih lanjut.

Kontroversi Pengukuhan Paskibraka 2024

Kabar tentang larangan berhijab ini pertama kali mencuat setelah beberapa anggota Paskibraka perempuan terlihat tanpa hijab saat upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. 

Kejadian ini menjadi viral di media sosial, terutama setelah sejumlah foto yang menunjukkan anggota Paskibraka tanpa hijab tersebar luas.

Salah satu anggota Paskibraka dari Sulawesi Tengah, Zahra Aisyah Aplizya, menjadi perhatian publik setelah tampil tanpa hijab selama upacara pengukuhan tersebut. 

Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah, Moh Rachmat Syahrullah, menyatakan kekhawatirannya terhadap pelanggaran konstitusi dalam acara tersebut. 

Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.

"Kami dari PPI Sulawesi Tengah mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusi ini," tegas Rachmat. 

Ia juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: