MUI Kecam Larangan Jilbab bagi Paskibraka: Kebijakan BPIP Tidak Bijak, Tidak Adil, dan Tidak Beradab

MUI Kecam Larangan Jilbab bagi Paskibraka: Kebijakan BPIP Tidak Bijak, Tidak Adil, dan Tidak Beradab

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis--laman mui.or.id

Hal ini juga diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin kebebasan beragama.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 6 Titik Wilayah

Dengan demikian, MUI mendesak BPIP untuk segera mencabut kebijakan tersebut dan kembali menghormati hak-hak beragama setiap anggota Paskibraka. 

"Aturan yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka adalah kebijakan yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab," tegas Kiai Cholil, menutup pernyataannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: