11.695 Narapidana di Sumsel peroleh remisi HUT ke-79 RI
--
Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti mencatat 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 832 orang, dan Lapas Kelas II A Lahat 5.677 orang narapidana mendapatkan remisi.
Selain itu, Lapas Kelas II A Banyuasin memberikan remisi kepada 947 narapidana, Lapas Kelas II A Tanjung Raja 696 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 853 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 525 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 774 orang.
BACA JUGA: Rajut Silahturahmi, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lawatan ke Sesepuh Pengayoman
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel wujudkan dapur sehat lapas dan rutan
Lapas Kelas II B Kayu Agung mencatat 860 orang narapidana yang mendapatkan remisi, Lapas Kelas II B Martapura 357 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 274 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 232 orang, dan Lapas Kelas III Surulangun Rawas 224 orang.
Sementara itu, Lapas Kelas III Pagaralam memberikan remisi kepada 124 orang, Rutan Kelas I Palembang 1.008 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 329 orang, dan Rutan Kelas II B Prabumulih 357 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan didasarkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana.
Tindak pidana narkotika adalah yang paling banyak menerima remisi, dengan total 6.105 orang. Selain itu, ada juga dua orang narapidana kasus terorisme yang mendapatkan remisi dan 98 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan Notaris, Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Majelis Pengawas Notaris
BACA JUGA: Penuh Semangat, Jajaran Kemenkumham Sumsel Jalan Santai Meriahkan Hari Pengayoman ke-79
Ilham menambahkan bahwa pada Agustus 2024, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel tercatat sebanyak 15.969 orang, terdiri dari 13.334 narapidana dan 2.635 tahanan.
Angka ini melebihi kapasitas daya tampung yang seharusnya hanya untuk 6.400 orang. Situasi ini menunjukkan adanya kelebihan kapasitas yang signifikan di berbagai lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Pemberian remisi ini diatur berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 a Ayat (1) PP 99 Tahun 2012.
Syarat untuk mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus menunjukkan perilaku baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas atau rutan.
BACA JUGA: Kumham Berbagi, Kemenkumham sumsel Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: