11.695 Narapidana di Sumsel peroleh remisi HUT ke-79 RI
--
BACA JUGA: Sambangi Lapas Lubuklinggau, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Beri Pesan Khusus Tenaga Kesehatan Lapas
Pelaksanaan proses pengusulan remisi dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan (SDP).
Sistem ini memastikan bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi semua syarat.
Jika narapidana tidak memenuhi persyaratan, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan remisi mereka.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi narapidana untuk terus memperbaiki perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Pengukuhan Organisasi Profesi Analis Hukum
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sampaikan Kronologi Meninggalnya Tahanan Rutan Kelas I Palembang
Remisi juga merupakan salah satu bentuk penghargaan atas usaha mereka dalam mengikuti program pembinaan dan berperilaku baik selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: