Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi
Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Putusan MA dinilai sebagai “karpet merah” bagi Kaesang dan calon-calon lainnya yang belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan pasangan calon, namun akan mencapainya pada saat pelantikan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan politik tertentu, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam demokrasi.
BACA JUGA:Nyabu, Anak Mantan Ketua DPRD OKU Diamankan Polisi
BACA JUGA:Calon Terpilih Anggota DPRD Prabumulih Diwajibkan Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan
Reaksi Perludem: Kritik Terhadap DPR dan KPU
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebuah lembaga yang aktif mengawasi proses demokrasi di Indonesia, dengan tegas mengkritik langkah DPR dan KPU yang dianggap tidak bermoral karena menolak mematuhi Putusan MK.
Menurut Peneliti Perludem, Haykal, tindakan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia, di mana lembaga yang seharusnya menjaga integritas proses pemilu malah melawan keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga yudikatif tertinggi.
“Ini merupakan suatu bentuk praktik politik yang sangat tidak bermoral menurut saya, karena putusan MK itu tidak dihormati malah kemudian ingin dianulir oleh KPU dengan mengubahnya lagi melalui undang-undang. Ini contoh buruk demokrasi kita,” ujar Haykal.
Haykal juga menyoroti bahwa Putusan MK telah membuka jalan bagi semua warga negara untuk menggunakan hak politiknya secara adil.
Namun, upaya untuk menjegal putusan ini oleh DPR dan KPU dianggap sebagai tindakan yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi.
“Elit partai tidak lagi memikirkan hak atau kesetaraan warga negara untuk bertanding dan berlaga di pilkada di jalur yang sudah dibuka oleh MK secara konstitusional,” tambahnya.
Dampak Terhadap Pemilu dan Demokrasi di Indonesia
Perlawanan Baleg DPR RI terhadap Putusan MK dapat berdampak luas pada proses pemilu di Indonesia.
Jika keputusan ini tetap dipertahankan, hal itu akan menjadi preseden buruk yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Selain itu, tindakan ini dapat memperkuat persepsi bahwa keputusan-keputusan penting di negara ini lebih didorong oleh kepentingan politik daripada oleh hukum dan keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: