Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi
Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
MA berpendapat bahwa syarat usia calon kepala daerah seharusnya dihitung saat pelantikan, sementara MK menegaskan perhitungan usia harus dilakukan saat penetapan pasangan calon.
Awalnya, rapat tersebut berlangsung hangat, dengan berbagai argumen yang diutarakan oleh anggota Baleg dari berbagai fraksi.
Namun, suasana memanas ketika Achmad Baidowi secara tiba-tiba membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK dan merujuk pada Putusan MA.
Hal ini langsung menuai protes keras dari Fraksi PDIP, terutama dari anggotanya, Putra Nababan, yang mempertanyakan dasar keputusan tersebut.
BACA JUGA:Pansel Umumkan 40 Capim KPK: Tujuh Jenderal dan Purnawirawan Polri Terus Menyala
“Apakah sudah dihitung per fraksi siapa yang setuju dan siapa yang tidak setuju?” tanya Putra Nababan dengan nada penuh kekecewaan.
Ia merasa proses pengambilan keputusan tersebut dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan.
Namun, Baidowi menolak untuk mengakomodasi pendapat PDIP dan berargumen bahwa Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
“Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” tegasnya dengan nada tinggi.
BACA JUGA:Ketua Komisi 3 DPRD Prabumulih Desak Analisa Penyebab Kerusakan Jalan Sebelum Diperbaiki
Polemik Syarat Usia dan Potensi Konflik Kepentingan
Keputusan Baleg DPR RI untuk menolak Putusan MK dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum dan demokrasi.
Putusan MA yang diadopsi oleh DPR dianggap membuka jalan bagi calon-calon tertentu, seperti Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang saat ini berusia 29 tahun dan baru akan genap 30 tahun pada Desember 2024, untuk maju dalam Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: