Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa di Muba: Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa di Muba: Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa di Muba: Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

MUSI BANYUASIN, PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa di Muba: Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi, kembali menjadi sorotan.

Itu setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek pengadaan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba, untuk periode Tahun Anggaran 2019-2023. 

Ini bukan pertama kalinya Richard berurusan dengan hukum; sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi SANTAN oleh Kejaksaan Negeri Muba.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin

BACA JUGA:Pj Bupati Serahkan Bantuan Internet Desa dari Gubernur

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Richard Cahyadi ini berawal dari proyek besar yang bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan komunikasi di desa-desa di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi di wilayah pedesaan, yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, alih-alih meningkatkan kualitas hidup masyarakat, proyek ini justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. 

Dalam investigasinya, Kejati Sumsel menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek yang menyebabkan terjadinya markup, atau penggelembungan harga, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp25,88 miliar.

BACA JUGA:Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu

BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor DPMD Muba

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: