KPU Tegaskan Komitmen untuk Mengikuti Putusan MK Terkait Perubahan UU Pilkada

KPU Tegaskan Komitmen untuk Mengikuti Putusan MK Terkait Perubahan UU Pilkada

Ketum PPDI: Perangkat Desa Wajib Netral dan Tidak Boleh Berpolitik Praktis dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Mereka menyatakan bahwa Indonesia sedang menghadapi krisis demokrasi yang serius, di mana tindakan otoritarianisme dan pengabaian terhadap putusan hukum tertinggi dapat mengancam kelangsungan demokrasi di negara ini.

“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” ujar Harkristuti.

Guru besar UI juga menekankan bahwa negara harus teguh menjalankan konstitusi dan menghormati putusan MK sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. 

Mereka meminta agar semua pihak menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat merusak tatanan demokrasi dan mengancam keutuhan bangsa.

Perspektif Ahli Hukum dan Pengamat Politik

Dalam situasi yang semakin memanas, banyak ahli hukum dan pengamat politik memberikan pandangan mereka mengenai dampak dari revisi UU Pilkada ini. 

Mereka menyoroti bahwa keputusan DPR untuk merevisi UU Pilkada dalam waktu singkat merupakan tindakan yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan preseden buruk bagi proses demokrasi di Indonesia. 

“Ketika DPR mengesampingkan putusan MK yang final dan mengikat, ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas politik dan penghormatan terhadap institusi negara,” kata Yusril.

Di sisi lain, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Siti Zuhro, menekankan bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai dapat menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan tertentu di balik perubahan tersebut. 

“Transparansi dan partisipasi publik adalah kunci dalam proses legislasi. Ketika hal ini diabaikan, maka akan sulit bagi masyarakat untuk mempercayai hasil dari proses tersebut,” ujar Siti Zuhro.

Implikasi terhadap Proses Pilkada dan Demokrasi Indonesia

Putusan MK terkait perubahan UU Pilkada dan tindakan DPR untuk merevisi undang-undang tersebut menimbulkan berbagai implikasi terhadap proses Pilkada dan demokrasi di Indonesia. 

Salah satu implikasi yang paling jelas adalah potensi ketidakpastian hukum yang dapat mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan Pilkada di berbagai daerah.

KPU sebagai penyelenggara pemilu berada pada posisi yang sulit, di mana mereka harus menjaga keseimbangan antara menjalankan putusan MK yang final dan mengikat, serta menghadapi tekanan politik dari DPR dan pemerintah yang berupaya melakukan revisi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: