Penjelasan MK Terkait Putusan Persyaratan Ambang Batas Pengusungan Calon Kepala Daerah oleh Parpol

Penjelasan MK Terkait Putusan Persyaratan Ambang Batas Pengusungan Calon Kepala Daerah oleh Parpol

Penjelasan MK Terkait Putusan Persyaratan Ambang Batas Pengusungan Calon Kepala Daerah oleh Parpol.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Penjelasan MK Terkait Putusan Persyaratan Ambang Batas Pengusungan Calon Kepala Daerah oleh Parpol.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan putusan terkait persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik. 

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang selama ini menjadi dasar hukum dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. 

Perubahan ini mengundang berbagai reaksi dari berbagai kalangan, baik dari partai politik, pengamat hukum, hingga masyarakat umum.

BACA JUGA:Gelar Simulasi Sispamkota, Kapolres Prabumulih: Sudah Siap 100 Persen Plus

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ikut Putusan MK: DPR Tunda Pengesahan Revisi RUU Pilkada, Demokrasi di Ujung Tanduk?

Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai putusan MK tersebut, latar belakangnya, serta respons dari DPR yang kemudian mengesahkan perubahan baru dalam UU Pilkada. 

Selain itu, artikel ini juga akan membahas dampak dari putusan tersebut terhadap sistem politik di Indonesia, khususnya dalam konteks Pilkada serentak 2024.

Latar Belakang Perubahan Pasal 40 UU Pilkada

Pasal 40 UU Pilkada yang diubah oleh MK merupakan salah satu elemen krusial dalam proses pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, pasal ini menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Komitmen untuk Mengikuti Putusan MK Terkait Perubahan UU Pilkada

BACA JUGA:Polres OKU Gelar Sispamkota Antisipasi Konflik Jelang Pilkada 2024

Ketentuan ini selama bertahun-tahun dianggap sebagai upaya untuk memperkuat legitimasi calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: