Penjelasan MK Terkait Putusan Persyaratan Ambang Batas Pengusungan Calon Kepala Daerah oleh Parpol
Sengketa Pilkada Serentak 2024 Melonjak: Perludem Soroti Permasalahan Penyelenggaraan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Namun, di sisi lain, ketentuan ini juga memunculkan kritik bahwa ia mempersempit peluang bagi partai politik kecil atau baru yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.
Putusan MK dan Perubahan yang Terjadi
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah substansi dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
MK menetapkan bahwa perhitungan untuk memenuhi persyaratan ambang batas kini tidak lagi berdasarkan pada jumlah kursi di DPRD, melainkan berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
BACA JUGA:Putusan MK Membawa Berkah: Angin Segar Bagi PDIP dalam Mengusung Beni Hernedi di Pilkada Muba 2024
Perubahan ini memberikan standar yang lebih fleksibel bagi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah, terutama bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Penjelasan Pasal yang Diubah oleh MK
Berikut adalah perubahan yang dilakukan oleh MK dalam Pasal 40 UU Pilkada:
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk DPT hingga 2.000.000 jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Provinsi dengan jumlah penduduk DPT lebih dari 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
BACA JUGA:MKMK Tegaskan Baleg DPR Membangkang Putusan MK Terkait UU Pilkada: Sebuah Krisis Konstitusi
BACA JUGA:Putusan MK Guncang Koalisi Parpol, Pengamat : Pertarungan Politik Beralih ke Basis Elektoral
Provinsi dengan jumlah penduduk DPT lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: