DPR dan KPU Sahkan Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK, Pilkada Serentak 2024 Semakin Dekat

DPR dan KPU Sahkan Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK, Pilkada Serentak 2024 Semakin Dekat

Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pasal 11 mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan sebagai syarat pencalonan. Terdapat beberapa kategori berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota yang termuat dalam daftar pemilih tetap, dengan persentase suara yang berbeda-beda sebagai syarat pencalonan.

Pasal 14 mengatur tentang syarat usia calon kepala daerah, di mana syarat minimal usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota adalah 25 tahun. Ketentuan ini terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

BACA JUGA:KPU Sumsel Lantik 24.066 Pantarlih: Siap Pastikan Data Pemilih Valid di Pilgub 2024

BACA JUGA:KPU OKU Dapat Kucuran Dana Rp34,2 Miliar

Proses Formil yang Penting

Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa revisi PKPU ini adalah bagian dari proses formil untuk memastikan bahwa peraturan yang digunakan dalam Pilkada 2024 sesuai dengan keputusan MK. 

"Rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja," jelas Doli.

Ia juga menekankan bahwa DPR RI dan KPU RI telah meninjau ulang materi perubahan PKPU setelah adanya putusan MK. 

Doli memastikan bahwa revisi PKPU Nomor 8 ini sepenuhnya mengadopsi putusan MK. 

"Secara materil, kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat," tegasnya.

Keterlibatan Pihak Terkait dalam RDP

RDP tersebut tidak hanya dihadiri oleh Komisi II DPR RI dan KPU, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait lainnya. 

Di antaranya adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. 

Pemerintah, yang diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong, juga hadir dalam rapat ini.

Peran Putusan MK dalam Perubahan PKPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: