Pendaftaran CPNS 2024: Intip Lima Instansi dengan Gaji Tertinggi, Apa Saja?
Pendaftaran CPNS 2024: Intip Lima Instansi dengan Gaji Tertinggi, Apa Saja?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) adalah lembaga negara yang memiliki peran vital dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara.
Tunjangan yang diberikan oleh BPK RI juga tidak kalah menggiurkan dibandingkan instansi lainnya.
Tunjangan di BPK RI berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 41 juta, tergantung pada jabatan dan kelas jabatan.
Pada tahun 2024, BPK RI membuka sebanyak 154 formasi CPNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli di berbagai bidang.
Formasi ini terbuka untuk lulusan D4 dan S1, yang siap ditempatkan di berbagai unit kerja BPK RI.
Selain tunjangan yang besar, PNS di BPK RI juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah salah satu kementerian yang memiliki peran besar dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Pada tahun 2024, PUPR membuka sebanyak 26.319 formasi CPNS, yang mencakup berbagai posisi penting di seluruh Indonesia.
Besaran tunjangan kinerja di Kementerian PUPR mencapai Rp 2.575.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp 41.550.000 (kelas jabatan 17), sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2024.
PNS di Kementerian PUPR tidak hanya mendapatkan tunjangan yang besar, tetapi juga memiliki peluang untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Dengan berbagai proyek besar yang sedang berlangsung, Kementerian PUPR menawarkan lingkungan kerja yang dinamis dan penuh tantangan, yang tentunya sangat menarik bagi para profesional muda yang ingin membangun karier di sektor publik.
Mengintip Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan di 2024
Selain tunjangan, gaji pokok PNS juga merupakan komponen penting yang harus dipertimbangkan oleh calon pelamar.
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: