Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

Airlangga Hartarto: Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Respons Kebijakan Kenaikan UMP 2025.-Palpos.id-Youtube

1. Uang Pesangon

Uang pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun berhak mendapatkan satu bulan upah.

BACA JUGA:Sedih!! Berhenti Mengaspal, 113 Karyawan Transmusi Akhirnya di PHK, Ini Penjelasannya…

BACA JUGA:Ini 7 Perusahaan di OKI yang Diadukan ke Disnakertrans OKI Karena Masalah PHK Karyawan

Masa kerja satu hingga dua tahun mendapatkan dua bulan upah.

Masa kerja dua hingga tiga tahun mendapatkan tiga bulan upah, dan seterusnya, hingga maksimal sembilan bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari delapan tahun.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Penghargaan masa kerja diberikan kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari tiga tahun dengan rincian sebagai berikut:

Pekerja dengan masa kerja tiga hingga enam tahun mendapatkan dua bulan upah.

Masa kerja enam hingga sembilan tahun mendapatkan tiga bulan upah, dan seterusnya hingga tujuh bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 18 tahun.

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak adalah kompensasi yang diberikan atas hak-hak pekerja yang belum dipenuhi, seperti:

Cuti tahunan yang belum diambil.

Biaya transportasi atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat kerja baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: