Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

Airlangga Hartarto: Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Respons Kebijakan Kenaikan UMP 2025.-Palpos.id-Youtube

Namun, jika seorang pekerja harian lepas telah bekerja selama 21 hari atau lebih dalam tiga bulan berturut-turut, perjanjian kerja tersebut otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau yang sering disebut dengan kontrak kerja tetap.

Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi PHL

Sifat pekerjaan yang bersifat sementara dan tidak menentu menjadikan PHL sangat rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Dalam kebanyakan kasus, PHL diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memberikan fleksibilitas kepada pemberi kerja untuk mengakhiri hubungan kerja setelah masa kontrak berakhir atau saat pekerjaan telah selesai. 

BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

Namun, ketika PHK terjadi sebelum masa kontrak berakhir, apakah PHL berhak mendapatkan pesangon?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta PHK, dinyatakan bahwa jika salah satu pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak PKWT berakhir, maka pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi. 

Uang kompensasi ini dihitung berdasarkan durasi waktu PKWT yang telah dijalankan oleh pekerja.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pekerja yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir tidak berhak mendapatkan pesangon dalam pengertian yang sama dengan pekerja PKWTT. 

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...

Sebagai gantinya, mereka menerima uang kompensasi yang jumlahnya disesuaikan dengan durasi kontrak kerja yang telah disepakati.

Hak Pekerja Harian Lepas yang Terkena PHK

Untuk PHL yang bekerja di bawah PKWT dan terkena PHK, pemberi kerja wajib memberikan beberapa bentuk kompensasi yang terdiri dari:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: