Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

Airlangga Hartarto: Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Respons Kebijakan Kenaikan UMP 2025.-Palpos.id-Youtube

Aulia Hakim menegaskan bahwa UU ini memfasilitasi praktik-praktik yang merugikan pekerja, seperti PHK massal tanpa adanya perlindungan yang memadai. 

Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha, tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pekerja.

Menurut Aulia, pemerintah perlu mengakui kegagalan kebijakan upah murah dan UU Cipta Kerja dalam melindungi pekerja dari ancaman PHK. 

Ia mendesak pemerintah untuk segera mencabut UU Cipta Kerja dan mengadopsi kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja, termasuk memastikan upah yang layak dan perlindungan kerja yang kuat.

Apa Solusi yang Tepat?

Dalam menghadapi gelombang PHK massal dan ketidakpastian bagi pekerja, pemerintah harus segera mengadopsi kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan pekerja. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

Revisi UU Cipta Kerja: Pemerintah perlu mempertimbangkan revisi terhadap UU Cipta Kerja untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, terutama dalam menghadapi ancaman PHK.

Peningkatan Upah Minimum: Kebijakan upah murah terbukti tidak efektif dalam menjaga keberlangsungan pekerjaan. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan upah minimum untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

Pengawasan Ketat: Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang menerapkan kebijakan outsourcing dan PKWT untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi dengan baik.

Peningkatan Keterampilan Pekerja: Untuk menghadapi perubahan pasar kerja, pekerja harus didukung dengan program pelatihan dan peningkatan keterampilan agar mereka dapat bersaing di pasar kerja yang semakin dinamis.

Jadi, pekerja harian lepas yang terkena PHK memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun mereka tidak berhak mendapatkan pesangon seperti pekerja dengan PKWTT. 

Dalam situasi ketenagakerjaan yang semakin kompleks, pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap pekerja dengan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan mereka. 

Kegagalan kebijakan upah murah dan penerapan UU Cipta Kerja menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk merancang kebijakan ketenagakerjaan yang lebih efektif di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: