Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?.-Palpos.id-Youtube

Hal-hal lain yang disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Dampak Kebijakan Upah Murah pada PHK

Pada 2024, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK dari Januari hingga Agustus. 

Sebagian besar pekerja yang terkena dampak ini berada di Jawa Tengah (Jateng), yang dikenal dengan kebijakan upah murah.

Meskipun pemerintah selama ini mempromosikan upah murah sebagai solusi untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, kenyataannya tidak demikian. 

Justru di wilayah dengan upah rendah seperti Jateng, angka PHK tertinggi tercatat, terutama di sektor manufaktur, tekstil, dan industri pengolahan. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keefektifan kebijakan upah murah dalam menjaga stabilitas pekerjaan.

Menurut Aulia Hakim, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, kebijakan upah murah bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi PHK. 

Dalam pandangannya, kebijakan ini justru mempermudah pengusaha untuk melakukan PHK massal tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pekerja. 

Hal ini semakin diperparah dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memberikan keleluasaan lebih besar kepada pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja.

UU Cipta Kerja: Perlindungan atau Ancaman bagi Pekerja?

Penerapan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 2020 telah menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja. 

Meski pemerintah mengklaim bahwa UU ini dirancang untuk mempermudah proses investasi dan menciptakan lapangan kerja, kenyataannya undang-undang ini justru memperburuk ketidakpastian bagi pekerja. 

Salah satu dampak utama dari UU Cipta Kerja adalah kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan efisiensi.

Di Jateng, dampak penerapan UU Cipta Kerja terlihat jelas, dengan meningkatnya angka PHK di berbagai sektor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: