Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel miliki Banyak Potensi Indikasi Geografis

Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel miliki Banyak Potensi Indikasi Geografis

--

Ketujuh IG tersebut meliputi Robusta Semendo yang terdaftar pada tahun 2015, diikuti oleh Kopi Robusta Empat Lawang dan Duku Komering yang terdaftar pada tahun 2017.

Kemudian pada tahun 2020, Robusta Empat Lawang juga didaftarkan. Di tahun 2023, dua IG tambahan yaitu Robusta OKU Selatan dan Gambir Toman Muba resmi terdaftar, sementara yang terbaru, Kopi Robusta Lahat, didaftarkan pada tahun 2024.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Reformasi Birokrasi

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pelayanan untuk Kelompok Rentan Melalui Pelatihan Bahasa Isyarat

Ilham Djaya menyebutkan bahwa meskipun pencapaian ini cukup signifikan, masih ada banyak potensi IG di Sumatera Selatan yang belum terdaftar.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya untuk mendaftarkan lebih banyak IG guna melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh daerah tersebut.

Proses pendaftaran ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap produk-produk lokal dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Pada tahun 2024, terdapat delapan Indikasi Geografis yang sedang dalam proses pendaftaran.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan Kanwil Kalbar, Bahas Proses Pro Justisia untuk Penegakan Hukum Keimigrasian

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulai Lakukan Verifikasi Berkas CPNS

Delapan IG tersebut meliputi Jeruk Gerga Pagar Alam, Nanas Prabumulih, Jumputan Gambo Muba, Nanas Muara Enim, Kopi Arabika Muara Enim, Beras Dayang Rindu Muratara, Durian Remuk Lubuklinggau, dan Durian Kijang OKI.

Proses pendaftaran ini merupakan langkah penting untuk melindungi dan mempromosikan produk-produk lokal yang memiliki nilai khas dan unik.

Ilham Djaya mengungkapkan bahwa setiap IG yang berhasil terdaftar tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga berpotensi untuk meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional.

Perlindungan IG juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen mengenai kualitas dan keunikan produk lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

BACA JUGA:Wujud Digitalisasi, Kemenkumham Sumsel Musnahkan 83 Ribu Arsip

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: